AMBIGU ATURAN PEMASANGAN PLTS DAN KEBIJAKAN ENERGI BERSIH


Halo teman-teman lapakaman, kali ini saya akan membahas mengenai aturan pemerintah melalui PLN dan kebijakan pemerintah mengenai energi bersih. Disaat kita masyarakat indonesia sedang semangat semangatnya melakukan pemasangan PLTS tetapi kita malah terganjal akibat kebijakan PLN yang membatasi pemasangan PLTS Atap yang justru menghambat kebijakan energi bersih di Indonesia itu sendiri, memang dalam proses transisi ke energi lebih bersih, PLN masih menghadapi kendala berkaitan dengan rencana bisnisnya karena infrastruktur yang dibangun selama ini yang berbasis energi fosil, jika beralih ke energi terbarukan akan menganggu internal PLN dari segi bisnisnya. Tapi kenapa bisa begitu?



Kita tahu bahwa System PLTS Atap singkatan dari Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap. Sistem PLTS Atap adalah proses pembangkitan tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik pengguna PLTS serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik pada umumnya.



Pelanggan / pengguna PLTS adalah setiap orang atau badan yang memasang Sistem PLTS Atap yang terhubung pada sistem tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU)  Dasar hukum Permen ESDM 26 tahun 2021 tentang PLTS Atap yang terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU :  

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746).
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530).
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326).
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617).
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6637).
  9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289).
  10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733).



Jika diatas diringkas yg Utama maka akan diperoleh sebagai berikut :



PLTS OFF GRID

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi Selengkapnya https://lnkd.in/gpcZ_jCH 

  1. Menurut aturan ini, pemilik PLTS dengan kapasitas <500 kVA tidak perlu ijin operasi. 
  2. Cukup melaporkan data PLTS antara lain data pribadi serta rincian PV dan inverter kepada Dirjen Ketenagalistrikan di Kementerian ESDM atau kepada Kepala Dinas terkait di Pemda.
  3. Menurut Kami dokumen pendukung tetap harus ada, yaitu Berupa SLO (Sertifikat laik Operasi), Nidi dan SLD (Single Line Diagram).



PLTS ON GRID

Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Selengkapnya https://lnkd.in/gDUwbkFq Terdapat beberapa poin penting dalam aturan ini, antara lain: 

  1. Wajib mendapat persetujuan PLN dulu sebelum instalasi PLTS.
  2. Wajib memiliki sertifikat laik operasi (SLO), NIDI dan SLD.
  3. Instalasi PLTS hanya dapat dikerjakan oleh badan Usaha yg sudah terdaftar.
  4. Ekspor listrik dari PLTS dihargai 100% (belum diterapkan PLN), PLN Malah menerapkan Skema 65% : 35 untuk saat ini, Menyalahi aturan diatas.
  5. Kapasitas inverter boleh 100% dari daya PLN terpasang  hal ini berbanding terbalik dengan dilapangan dengan adanya Pembatasan hanya 15%



KONDISI SAAT INI  

Saat ini menurut saya masih menjadi kendala, beberapa poin yang kami kira merupakan point yang akan membatasi calon pengguna PLTS :

  1. Kendala pembatasan maksimum 15% dari total kapasitas listrik terpasang oleh PT PLN.
  2. Beberapa pelaku usaha maupun masyarakat yang mau memasang diberi syarat-syarat tambahan hingga pemberian izin juga tidak pasti.
  3. PLN membatasi hanya boleh memasang kapasitas PLTS sebesar 15% kapasitas listrik terpasang, misal kalau pelanggan R1-2200 VA, maka maksimum yang bisa dipasang adalah 330 Wp. Padahal Permen ESDM No. 26/2021 menyatakan maksimal 100% kapasitas terpasang.
  4. PLN juga memberikan syarat tambahan untuk pengajuan izin PLTS, misalnya diminta untuk membuat load flow analysis, Permintaan itu berbeda dari satu wilayah dengan wilayah kain.
  5. PLN sering menyatakan exim meter tidak tersedia jadi pelanggan harus menunggui.

Kementerian ESDM dan PT PLN selaku perusahaan listrik milik negara harusnya konsisten menjalankan kebijakan energi bersih. Pelaksanaannya jangan maju mundur karena Masyarakat sedang semangat-semangatnya memberlakukan kebijakan energi bersih. 












Older Posts